Sistem Kredit Semester (SKS)

Berikut ini adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tentang SMA Negeri 1 Bandung sebagai Penyelenggara SKS (Sistem Kredit Semster)

Pengertian SKS

SKS (Sistem Kredit Semester) adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menyepakati jumlah beban belajar yang diikuti dan/atau strategi belajar setiap semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajarnya. SKS diselenggarakan melalui pengorganisasian pembelajaran bervariasi dan pengelolaan waktu belajar yang fleksibel. Pengorganisasian pembelajaran bervariasi dilakukan melalui penyediaan unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran yang dapat diikuti oleh peserta didik. Pengelolaan waktu belajar yang fleksibel dilakukan melalui pengambilan beban belajar untuk unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran oleh peserta didik sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing. Unit pembelajaran utuh disebut juga dengan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM). Unit Kegiatan Belajar merupakan satuan pelajaran yang kecil yang disusun secara berurutan dari yang mudah sampai ke yang sukar. Satuan pelajaran tersebut merupakan pelabelan penguasaan belajar peserta didik terhadap pengetahuan dan keterampilan yang disusun menjadi unit-unit kegiatan belajar yang melibatkan satuan waktu belajar, misalnya 2×45 menit (90 menit). UKBM tersebut memuat Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) serta strategi pembelajaran individual untuk mencapai ketuntasan beban belajar yang telah ditentukan. Dalam UKBM di samping sebagai pelabelan penguasaan peserta didik terhadap pengetahuan dan keterampilan diharapkan juga memberikan dampak pengiring terbangunnya karakter yang dibutuhkan dalam kehidupan abad 21 seperti berpikir kritis, bertindak kreatif, bekerjasama, berkomunikasi, dan lain-lain.

Layanan Utuh Pembelajaran dengan SKS

Pengaturan Beban Belajar

Pengaturan beban belajar sepenuhnya mengikuti ketentuan Struktur Kurikulum 2013. Dalam Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah pada Pasal 7 ayat (3) s.d (9), disebutkan bahwa:

  • beban belajar merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggusatu semester, dan satu tahun pelajaran;
  • beban belajar tersebut terdiri atas: kegiatan tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri;
  • beban belajar kegiatan tatap muka dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan durasi setiap satu jam pelajaran adalah 45 (empat puluh lima) menit;
  • beban belajar kegiatan terstruktur dan beban belajar kegiatan mandiri paling banyak 60% (enam puluh persen) dari waktu kegiatan tatap muka yang bersangkutan;
  • beban belajar satu minggu untuk: Kelas X adalah 44 (empat puluh dua) jam pelajaranKelas XI adalah 44 (empat puluh empat) jam pelajaran, dan Kelas XII adalah 44 (empat puluh empat) jam pelajaran;
  • beban belajar satu semester di Kelas X dan Kelas XI masing-masing paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif;
  • Beban belajar di kelas XII semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif dan semester genap paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif.

Selanjutnya masih relevan dengan beban belajar, pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 3 ayat (3) dinyatakan bahwa pengambilan beban belajar untuk unit-unit pembelajaran utuh setiapmata pelajaran oleh peserta didik sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing. Dengan demikian, pengaturan beban belajar dalam penyelenggaraan SKS adalah pengaturan beban belajar setiap unit pembelajaran utuh atau dalam hal ini disebut UKBM dalam rangka mencapai ketuntasan belajar atau penguasaan substansi pada UKBM, dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar sebagaimana ditetapkan pada Struktur Kurikulum 2013.