BANDUNG, – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan secara resmi menetapkan kebijakan Sekolah Penyangga sebagai bagian dari rangkaian Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Kebijakan ini hadir sebagai solusi bagi calon murid yang tinggal di wilayah (kecamatan atau rayon) yang memiliki keterbatasan jumlah sekolah negeri atau sebaran satuan pendidikan yang tidak merata.
Menjangkau Wilayah Tanpa SMA Negeri Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat, sekolah penyangga memiliki fungsi strategis untuk menerima peserta didik dari wilayah berdekatan yang tidak memiliki SMA Negeri. Salah satu sekolah yang memegang peran krusial ini adalah SMAN 1 Bandung, yang telah ditetapkan sebagai sekolah penyangga bagi wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler.
Penetapan ini didasari oleh fakta bahwa di Kecamatan Cibeunying Kaler belum tersedia satuan pendidikan SMA Negeri, sehingga lulusan SMP di wilayah tersebut memerlukan jaminan akses ke sekolah negeri terdekat.
Perhitungan Kuota SMAN 1 Bandung Besaran kuota untuk jalur penyangga ini telah diatur secara sistematis. Berdasarkan petunjuk teknis, kuota sekolah penyangga ditentukan dengan rumus 6 kali jumlah rombongan belajar (rombel) yang tersedia di sekolah tersebut.
Untuk tahun ajaran 2026/2027, SMAN 1 Bandung memiliki daya tampung sebanyak 11 rombel. Dengan demikian, perhitungan kuota khusus penyangga bagi lulusan SMP asal Kecamatan Cibeunying Kaler adalah sebagai berikut:
- 11 rombel x 6 anak per rombel = 66 kursi.
“Kuota 66 anak ini khusus disediakan untuk warga Cibeunying Kaler agar mereka tetap mendapatkan akses pendidikan negeri meskipun di wilayahnya belum ada gedung SMA Negeri,” jelas narasumber saat sosialisasi SPMB Jabar 2026.
Objektivitas dan Transparansi Pihak Dinas Pendidikan menegaskan bahwa seluruh proses pendistribusian kuota penyangga dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel melalui sistem aplikasi. Status sekolah penyangga ini ditetapkan langsung oleh Dinas Pendidikan dengan mempertimbangkan jarak domisili dan kebutuhan mendesak di suatu wilayah.
Selain SMA Negeri, pemerintah juga dapat melibatkan satuan pendidikan swasta untuk berperan sebagai sekolah penyangga bagi wilayah-wilayah yang belum terlayani oleh sekolah negeri. Masyarakat diimbau untuk memastikan data domisili pada Kartu Keluarga sudah sesuai agar proses pemetaan dan penyaluran melalui jalur penyangga ini dapat berjalan lancar

